Pengumuman Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara 2012.
Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara
berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI,
Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga
Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk menjadi
CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan
CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian, mengingat BIN memerlukan personel yang memiliki
kekhususan, maka terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan.
Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur meliputi seleksi
administrasi, pengetahuan umum, kesemaptaan, kesehatan,
psikotes
dan tes kesehatan jiwa serta pantuhir. Peserta yang dinyatakan lulus
setiap tahap seleksi akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan
untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Selama mengikuti proses
seleksi, peserta tidak dipungut biaya. Badan Intelijen Negara tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Intelijen Negara atau Panitia.
Terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan
CPNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Keuangan
Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011 dan Nomor:
141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. BIN tidak membuka
penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan kategori umum pada tahun anggaran 2012.
Dalam Tahun Anggaran 2012, BIN termasuk salah satu
Kementerian/Lembaga yang memperoleh formasi untuk penerimaan pegawai
baru dengan kategori memiliki lulusan
ikatan dinas
sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk Tahun
Anggaran 2013 BIN tetap berpedoman pada keputusan pemerintah dalam arti
menyesuaikan dengan pola kebijakan moratorium yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum
- Warga negara Republik Indonesia
- Diutamakan pria
- Belum pernah menikah
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 desember 2010
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, calon anggota/ anggota TNI/ POLRI
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI/ Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegaai swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna
- Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
Persyaratan Administrasi
- Surat lamaran ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta hitam pada
kertas folio bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh
pelamar serta ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian BIN
- Daftar riwayat Hidup (didalamnya harus dicantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi)
- Foto copy ijazah dan transikip nilai Prestasi Akademik yang
masing-masing dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan
kelulusan/ ijazah sementara tidak dapat diterima)
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 lembar
- Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Asli kartu tanda pencari kerja dari Depnakertrans (kartu kuning) yang masih berlaku
- Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat
keterangan dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit
Umum Pusat atau Daerah
- Surat keterangan belum pernah menikah dari lurah
- Tidak akan menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan asing/ tanpa kewarganegaraan
- Menandatangani surat pernyataan sanggup tidak menikah selama 4 tahun sejak diangkat menjadi CPNS
- Membawa materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) buah