This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, August 1, 2012

kementerian sekretaris negara
PENGUMUMAN
Nomor P-01/D-2/07/2012
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 2012
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Nomor Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2012, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 155 Tahun 2012, tanggal 29 Mei 2012, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi CPNS Setneg 2012
Selengkapnya Informasi CPNS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA :


Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:


PPCI: Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Negara 2012 – 2013 | lowongan cpns 2012 - 2013

badan intelijen negara
Pengumuman Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara 2012. Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk menjadi CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, mengingat BIN memerlukan personel yang memiliki kekhususan, maka terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan.

Proses seleksi dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur meliputi seleksi administrasi, pengetahuan umum, kesemaptaan, kesehatan, psikotes dan tes kesehatan jiwa serta pantuhir. Peserta yang dinyatakan lulus setiap tahap seleksi akan diberitahukan melalui telepon atau diumumkan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Selama mengikuti proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya. Badan Intelijen Negara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Intelijen Negara atau Panitia.
Terkait dengan kebijakan moratorium (penundaan sementara) penerimaan CPNS yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor: 800-632 Tahun 2011 dan Nomor: 141/PMK.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.  BIN tidak membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil dengan kategori umum pada tahun anggaran 2012.
Dalam Tahun Anggaran 2012, BIN termasuk salah satu Kementerian/Lembaga yang memperoleh formasi untuk penerimaan pegawai baru dengan kategori memiliki lulusan ikatan dinas sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2013 BIN tetap berpedoman pada keputusan pemerintah dalam arti menyesuaikan dengan pola kebijakan moratorium yang telah ditetapkan.
Persyaratan Umum
  • Warga negara Republik Indonesia
  • Diutamakan pria
  • Belum pernah menikah
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun per 1 desember 2010
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK)
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/ PNS, calon anggota/ anggota TNI/ POLRI
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ anggota TNI/ Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegaai swasta
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  • Sehat jasmani rohani dan tidak buta warna
  • Tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain
Persyaratan Administrasi
  • Surat lamaran ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta hitam pada kertas folio bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh pelamar serta ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian BIN
  • Daftar riwayat Hidup (didalamnya harus dicantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi)
  • Foto copy ijazah dan transikip nilai Prestasi Akademik yang masing-masing dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (surat keterangan kelulusan/ ijazah sementara tidak dapat diterima)
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 lembar
  • Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Asli kartu tanda pencari kerja dari Depnakertrans (kartu kuning) yang masih berlaku
  • Foto copy akta kelahiran dan foto copy KTP yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat jasmani dan jiwa yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah
  • Surat keterangan belum pernah menikah dari lurah
  • Tidak akan menikah dengan seseorang yang berkewarganegaraan asing/ tanpa kewarganegaraan
  • Menandatangani surat pernyataan sanggup tidak menikah selama 4 tahun sejak diangkat menjadi CPNS
  • Membawa materai Rp. 6.000,- sebanyak 6 (enam) buah
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/07/2012
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Golongan III untuk ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
2. Persyaratan Usia Pelamar
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun pada tanggal 1 November 2012.
3. Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
CATATAN:
Selengkapnya isi pengumuman penerimaan CPNS BPK 2012, silahkan download:
1.  DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN PERSYARATAN CPNS BPK 2012
2.  DOWNLOAD PANDUAN PENDAFTARAN CPNS BPK 2012

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2012, BPS akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 195 orang tenaga KOORDINATOR STATISTIK KECAMATAN (KSK) dengan formasi dan kualifikasi pendidikan terlampir pada lampiran:
I. PERSYARATAN UMUM:
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara.
  7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
  8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat.
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikannnya (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan.
  10. Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah.